Tak Tunggu Instruksi Polri, Kominfo Akui sudah Blokir Situs Judi Online

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Foto: Ilustrasi judi online

HARIAN BERKAT – Tanpa menunggu instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kominfo mengakui telah memblokir situs judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan jika tugas Kominfo yaitu membersihkan sesuatu yang ilegal dalam ruang digital.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Termasuk judi online.

Baca Juga: Judi Online di Bekasi, Pelaku Terima Pemasangan Togel via WhatsApp

“Sebelum Kapolri menginstruksikan di Kominfo itu sudah dilakukan take down dan blokir judi online. Tanpa menunggu siapa yang menginstruksikan karena ini adalah amanat Undang-Undang,” terang Johnny di Istana Negara, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022

“Amanat Undang Undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital. Salah satu yang ilegal yaitu judi online,” sambungnya.

Johnny kembali menuturkan, instruksi Kapolri yaitu memberantas perjudian yang dilakukan secara fisik.

  • Bagikan