Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Presiden Jokowi Tunggu Hasil Banding

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Foto: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo/Istimewa

HARIAN BERKAT – Eks Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis PTDH yang dijatuhkan KKEP sidang kode etik tersebut.

Sehingga Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) belum bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca JugaFerdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Respons Keluarga Brigadir J

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, Presiden Jokowi menunggul hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” jelas Mahfud, seperti dikutip HARIAN BERKAT dari PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022.

  • Bagikan