HARIAN BERKAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam waktu dekat tim Ad Hoc akan bekerja untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
“Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Rabu 7 September 2022.
Taufan mengatakan penentuan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat masih akan menunggu rapat paripurna yang digelar tim ad hoc tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Latarbelakangnya
“Nanti, setelah selesai hasilnya akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya. Kami belum tahu kapan selesainya,” tuturnya.
Sidang paripurna tersebut, kata Taufan, akan menetapkan soal status hukum dari kasus atau peristiwa meninggalnya Munir.