AKBP Jerry Resmi Diberhentikan dari Polri terkait Kasus Kematian Brigadir J

  • Bagikan
Foto: Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik/Polri TV

HARIAN BERKAT – Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.

Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Bharada E Akui Tembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Selain PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.

  • Bagikan