Muhammadiyah: Harus Aturan Khusus Agar Terdakwa Kriminal Tak Sembarangan Pakai Hijab Syar’i

  • Bagikan
Foto: Jaksa Pinagki menggunakan hijab saat menghadiri sidang korupsi yang dilakukannya

Keprihatinan Dadang muncul karena khawatir fenomena ini menjadi kebiasaan para pelanggar hukum yang niscaya berimbas buruk pada kemuliaan syariat dan simbol-simbol Islam. Bahkan dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk bagi identitas kaum muslimin.

“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” tegasnya.

Seperti diketahui, fenomena ini memang sering terjadi. Contoh terbaru misalnya dapat dilihat pada sosok seorang koruptor, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Pemberontakan PKI Yang Kejam Merubah Paksa Pancasila Menjadi Komunis

Koruptor yang terbukti menerima suap Rp7 M ini tiba-tiba mengenakan hijab syar’i selama masa persidangan. Namun setelah dinyatakan bebas bersyarat dari masa hukumannya, jilbab besar yang dia gunakan selama ini dia tanggalkan.

  • Bagikan