Amerika Serikat Hukum Tiga Hacker asal Iran yang Meretas Sistem Komputer

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi hacker/Pixabay

HARIAN BERKAT – Amerika Serikat menghukum tiga hacker warga negara Iran didakwa memeras ratusan ribu dolar dari berbagai organisasi di Amerika Serikat, Eropa, Iran dan Israel dengan meretas sistem komputer mereka.

Target lainnya termasuk organisasi pemerintah lokal AS, utilitas regional di negara bagian Mississippi dan Indiana, firma akuntansi dan asosiasi pengacara negara bagian, menurut dakwaan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS.

Sementara dakwaan pidana itu tidak mengatakan apakah para peretas tersebut diduga bekerja untuk pemerintah Iran, sebuah pernyataan terpisah Departemen Keuangan AS mengatakan mereka berafiliasi dengan Korps Garda Revolusi Iran.

Baca Juga: Gubernur Papua Diduga Alirkan Uang Hasil Korupsi ke Kasino di Luar Negeri

Seorang pejabat senior Departemen Kehakiman AS mengatakan pemerintah Iran tidak melarang warganya untuk melakukan peretasan, selama itu menarget sasaran di luar negeri.

Para terdakwa yang bernama Mansour Ahmadi, Ahmad Khatibi dan Amir Hossein Nikaein adalah warga negara Iran yang memiliki atau dipekerjakan oleh perusahaan teknologi swasta di negara tersebut.

Departemen Keuangan AS juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Iran tersebut serta beberapa individu lain dan dua organisasi yang mereka katakan sebagai bagian dari aktivitas siber dan ransomware Teheran yang “berbahaya”.

  • Bagikan