HARIAN BERKAT – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menetapkan status tanggap darurat terkait dengan adanya pergeseran tanah di wilayah Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan paska bencana dengan dikeluarkannya surat Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.
Baca Juga: Pengacara HRS: Bandingkan, Kasus Tewasnya Monyet dengan Tewasnya 6 Laskar FPI
“Status tanggap daruratnya sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana,” ungkap Iwan dalam siaran persnya, Kamis 15 September 2022.
Penetapan tersebut juga sangat penting dilakukan, lantaran akan menjadi payung hukum dalam penanganan bencana pergerakan tanah tersebut.