HARIAN BERKAT – Kehilangan gigi akibat patah atau dicabut tentu membuat kita tidak merasa nyaman untuk makan. Dan kadang menjadikan kita merasa tidak percaya diri hingga malu untuk tersenyum di hadapan orang lain, karena gigi yang sudah tak lengkap.
Maka dari itu solusinya pun mau tak mau mengharuskan kita untuk memasang gigi palsu, atau giwang. Namun dibenarkan kah pemakaian gigi palsu itu dalam Islam? berikut ulasannya.
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, persoalan pemakaian gigi palsu adalah menyangkut masalah muamalah. Setiap yang tak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah (hadist), maka kaidahnya kembali kepada prinsip yang umum, yaitu:
الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ.
Artinya : Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.