HARIAN BERKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa hal itu juga berkenaan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Idham kembali menuturkan, penentuan nomor urut parpol itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.
Baca Juga: Prediksi Capres: Nasdem Harus Segera Deklarasi Koalisi, Agar Tidak Kehilangan Momentum
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu 21 September 2022.
Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.