Pemerintah Berikan Santunan Keluarga Korban Tewas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Nominalnya

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterang pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan, Senin (03/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. (Foto: Setkab)

HARIAN BERKAT – Pemerintah akan memberikan santunan kepada para keluarga korban tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).

Penyaluran santunan akan dilakukan setelah pemerintah melakukan pencocokan data-data administrasi korban tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga terkait lainnya.

Menurut Manteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, santunan untuk para keluarga korban tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut akan diserahkan langsung Presiden Jokowi.

“Masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 Juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari dua hari ini,” kata Mahfud MD, seperti dikutip HARIAN BERKAT dari laman Setkab, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca JugaTragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kompolnas: Tidak Ada Perintah Gunakan Gas Air Mata

Mahfud berharap, santunan ini jangan hanya dilihat dari segi nominalnya. Tetapi lihat ini sebagai bentuk empati negara.

“Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara,” ucap Mahfud.

Sementara bagi korban yang mengalami luka-luka, kata Mahfud, biaya pengobatan dan perawatannya akan ditanggung negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan Pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” jelas Mahfud.

Baca JugaMedia Asing sebut Tragedi Kanjuruhan Merupakan Peristiwa Tragis dalam Dunia Olahraga

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengungkapkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi pascalaga Liga 1 Arema Malang vs Persebaya Surabaya tersebut.

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” kata Mahfud.

Selain itu, lanjut dia, penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa.

  • Bagikan