Bolehkah Makmum Baca Qunut Sedangkan Imam Tak Membacanya? Begini Jawaban Cerdas UAS

  • Bagikan
Foto: Ustaz Abdul Somad (UAS)/Instagram

HARIAN BERKAT – Perbedaan pendapat para ulama Islam soal membaca do’a qunut disaat salat subuh terkadang masih menjadi pembahasan dalam beberapa kajian para Da’i. Tak terkecuali pendakwah kondang tanah air yakni Ustaz Abdul Somad (UAS).

Menurut UAS dalam satu sesi kajiannya, persoalan memakai doa qunut atau tidak qunut dalam salat subuh, bukannlah sesuatu yang begitu fatal. Sebab qunut atau tidak, keduanya masih termasuk dalam golongan ahlusunnah wal jama’ah, dan masuk dalam pendapat empat Imam Madzhab yanik Abu Hanifah An-Nu’man (Imam Hanafi), Malik bin Anas (Imam Maliki), Muhammad bin Idris As-Syafi’i (Imam Syafi’i), dan Ahmad Ibnu Hanbal (Imam Hambali).

Dari empat Imam mazhab di atas menurut UAS yang memakai qunut dalam salat hanyalah Imam Maliki dan Syafi’i. Sedangkan Imam mazhab pertama Hanafi dan terakhir Hambali, tidak memakai qunut.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Berbakti kepada Orang Tua Bukan Sekedar Balas Jasa tapi Perintah Langsung dari Allah

Nah, yang menjadi pertanyaan bagaimana jika perberdaan pendapat tersebut bertemu dalam satu majelis salat jamaah. Misalnya Imam salat saat itu mengambil pendapat madzhab yang tidak qunut dan lantas tidak pula memakai bacaan do’a qunut saat salat berjamaahnya. Sedangkan diantara Makmum ada yang mengambil pendapat memakai doa qunut. Apakah boleh Mamum tersebut membaca doa qunut sendirian?

Dijawab UAS hal itu boleh. Sebab qunut menurut UAS hanyalah doa. Seperti diumpakan UAS dalam perbedaan bacaan do’a iftitah salat. “Boleh tak berbeda doa iftitah Imam dengan Mamum? Boleh. Karena itu sebuah doa,” jelas UAS dikutip dari unggahan video kanal Ustadz Abdul Somad Official di Youtube.

  • Bagikan