HARIAN BERKAT –Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudi Abdullah, SH, menyampaikan laporan kasus Perbankan BNI 46 Pontianak terkait penyaluran kredit yang diduga merugikan negara dan kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
Burhanudin mengatakan LAKI mendorong Kejati Kalbar untuk lebih transparan dalam menangani kasus korupsi Bank BNI 46 dan Mafia Tanah ini.
“Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani, antara lain kasus Perbankan BNI 46 dan kasus mafia tanah,” tegasnya, usai menyerahkan laporan ke Kejati Kalbar yang diterima Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto didampingi Wasidik Kejati Kalbar Yuriza Antoni, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Menurut Burhan, dari hasil pertemuan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), sangat menggembirakan dan menjanjikan bahwa Kejati Kalbar ini memang komitmen dan bersungguh untuk mencegah dan memberantas korupsi di Kalimantan Barat.
“Karena itu saya mendorong agar beberapa kasus korupsi yang ada di Kejaksaan Tinggi di Kalbar ini untuk dituntaskan sehingga jelas kasus hukumnya,” harap Burhan yang juga Ketua DPD LAKI Kalbar.
Baca Juga : Terima Uang Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soeta Dipecat sebagai Anggota Polri
Ia menambahkan untuk kasus Perbakan Bank BNI 46 ini sudah disampaikan secara tertulis, dan Aspidsus Kejati Kalbar akan melakukan penyidikan dan akan diinfokan lebih lanjut hasilnya kepada LAKI, terkait laporan yang disampaikan.