HARIAN BERKAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Upaya itu antara lain mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak.
Tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.
Walikota Pontianak, Edi Kamtono menilai, persoalan stunting pada balita mengindikasikan bahwa terjadinya masalah dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar, di mana pelayanan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting belum maksimal.
Baca Juga : Walikota Resmikan Pontianak Fair 2022 di Rumah Radakng
Oleh sebab itu, perlu dilakukannya inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Salah satu inovasi yang dikembangkan di Kota Pontianak adalah intervensi spesifik.
“Intervensi spesifik yang dilaksanakan, mulai dari pelayanan kesehatan terpadu untuk calon pengantin, pelayanan kesehatan remaja putri untuk mencegah anemia sejak dini, pendampingan ibu hamil, kelas pemberian makan bayi dan anak, hingga gerakan memasyarakatkan gemar makan ikan untuk meningkatkan konsumsi protein hewani pada balita,” ujarnya dalam sambutan komitmennya dalam Aksi Nyata Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Hotel Mercure Pontianak, belum lama ini.
Baca Juga : Verifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Regional III, Berikut Teknisnya