HARIAN BERKAT – Platform media sosial populer TikTok mulai memberlakukan larangan live streaming untuk pengguna di bawah usia 18 tahun mulai 23 November. Parangan tersebut menyusul laporan investigasi British Broadcasting Corporation (BBC) tentang kasus-kasus yang melibatkan anak-anak Suriah di kamp-kamp pengungsi yang menggunakan platform TikTok sebagai ruang untuk ‘meminta sedekah’.
Menurut laporan beberapa dari mereka berhasil mengumpulkan ‘sumbangan’ hingga 1.000 USD dalam satu jam streaming langsung. Namun, ketika pemilik akun ingin mengubah uangnya menjadi uang tunai, TikTok dikabarkan telah membebankan ‘pajak’ sebesar 70 persen dari total uang yang terkumpul.
TikTok mengatakan akan mengambil tindakan segera terhadap ‘pengemis yang mengeksploitasi’ platform tersebut. Ia juga menambahkan bahwa segala jenis konten yang terkait dengan penggalangan dana atau penggalangan dana tidak diperbolehkan di platformnya dan komisi yang diambil dari hadiah digital kurang dari 70 persen.