HARIAN BERKAT – Salawat Badar yang diciptakan KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi secara resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Pengakuan itu dituangkan dalam sertifikat Nomor 2194/F4/KB.08.06/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim. Atas nama Pemerintah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali. Penyerahan ini berlangsung pada upacara Bendera Hari Santri 2022 di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Menurut Khofifah, bila tidak didaftarkan, maka besar kemungkinan, ke depan akan ada pertanyaan dan perdebatan tentang siapa sebenarnya pencipta Salawat Badar.
“Hari ini menjadi terang benderang, bahwa Salawat Badar yang diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda,” ungkap Khofifah.
“Dalam prosesnya, kami membentuk tim penelusuran sejarah penciptaan Shalawat Badar yang melibatkan pihak keluarga dan ahli waris, akademisi, pemerintah dan juga media,” jelasnya.
Khofifah menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, atas diterimanya usulan Jawa Timur atas Shalawat Badar sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Seperti diketahui, KH Ali Manshur adalah tokoh pergerakan di NU yang pernah menjadi salah satu wakil partai NU di Dewan Konstituante yang dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, karena gagal bersepakat merumuskan konstitusi negara, dan kembali ke UUD 1945.
Baca Juga: UAS: Indonesia Sedang Menjadi Negara Semi Monarki dengan Persyaratan PT 20 Persen
KH Ali Manshur wafat tahun 1971, dan dimakamkan di Kompleks Yayasan Syiar Islam, Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Setiap 26 Muharram, rutin digelar haul Kiai Ali Manshur.