Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Ini Biodata Singkatnya

  • Bagikan
Ilustrasi hukuman mati. Foto : Kalhh, Pixabay

HARIAN BERKAT– Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tuntutan hukuman mati terhadap Benny Tjokro yang merupakan Direktur PT Hanson International Tbk itu dibacakan Jaksa Hatta Ali.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” kata Hatta Ali, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Hatta Ali juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah, karena telah melakukan korupsi berjemaah dengan terdakwa lainnya dan melakukan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Baca JugaDugaan Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Periksa Bupati Toraja Utara

Hal tersebut sesuai dakwaan kesatu Primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pascapenuntutan ini, banyak masyarakat yang ingin mengetahui biodata atau profil seorang Benny Tjokro yang pernah masuk daftar orang terkaya dunia urutan ke-43 versi Forbes dengan kekayaan sekitar Rp9,38 Triliun.

Kekayaannya dari pekerjaannya sebagai investor saham yang awalnya menggunakan modal dari tabungan uang saku dari orangtuanya, Handoro Tjokrosaputro dan Lita Aggraini.

Melihat nama Tjokrosaputro tentunya masyarakat sudah bisa menebak kalau Benny Tjokro merupakan cucu dari Pendiri Batik Keris yang terkenal, Kasom Tjokrosaputro.***

 

 

  • Bagikan