HARIAN BERKAT – Setakat ini Polri masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus gagal ginjal akut pada anak ini masih pada tahap penyelidikan, belum penyidikan.
“Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa,” ungkap Dedi Prasetyo, seperti dikutip HARIAN BERKAT dari PMJ News, Kamis 27 Oktober 2022.
Dedi mengatakan, jika alat buktinya sudah cukup, maka kasus gagal ginjal akut pada anak ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Tanah Air Bertambah jadi 269 Pasien, 157 Meninggal Dunia
Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi.
Salah satunya membahas indikasi pidana terhadap 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
“Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis,” ucap Dedi.
“Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM,” tambah dia.
Kedua perusahaan tersebut, kata Dedisudah dibahas kemarin.
“Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Tim tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.***