HARIAN BERKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang siapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dalam kasus pencemaan nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
“Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Kelas 2B Serang hingga 20 Hari Kedepan
Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.