Kota Pontianak Usulkan Empat Raperda jadi Perda

  • Bagikan
Pontianak
Walikota Pontianak Edi Kamtono menyerahkan usulan empat raperda kepada Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. Foto : prokopim

HARIAN BERKAT – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda.

Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kemudian perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak.

Dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga : Volume RAPBD Kota Pontianak 2023 Capai Rp1,855 Triliun

Walikota Pontianak, Edi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.

“Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.

  • Bagikan