HARIAN BERKAT – Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka berinisial FI, H, dan dalam kasus kasus penipuan penjualan tiket palsu Formula E melalui website palsu serta pencurian data nasabah Bank BRI.
Ketiga tersangka tersebut juga diduga terindikasi melakukan tindak pidana serupa melalui website palsu untuk penjualan tiket MotoGP seri Mandalika 2022.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical Ditetapkan sebagai Tersangka
“Betul, website palsu jual tiket (MotoGP Mandalika 2022),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Kamis 24 November 2022
Indikasi tersebut terungkap saat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tindak pidana kasus Formula E dan Bank BRI.
Reinhard menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana serupa di website palsu MotoGP.