Mengenal Nikah Mut’ah dan Hukumnya dalam Islam

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi perkawinan/Pixabay

HARIAN BERKAT – Nikah mut’ah hukumnya tidak sah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu apa itu nikah mut’ah? Nikah mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi oleh waktu, atau tidak permanen yang lebih familiar disebut dengan nikah kontrak.

Sebagaimana fatwa MUI perihal nikah mut’ah yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan syariat akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.

Baca Juga: Mengapa Nikah Mut’ah Tidak Sah dalam Islam? Begini Alasannya

Menurut Al-Musawi nikah mut’ah merupakan perkawinan sementara atau perkawinan terputus. Dimana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, ataupun tahunan.

Meski pun pelaksanaan nikah mut’ah dilakukan secara “agama”, hukum pernikahan ini adalah tidak sah. Sayyid Sabiq menerangkan bahwa tujuan dari nikah mut’ah pada dasarnya adalah kenikmatan seksual semata, sehingga berbeda dari tujuan pernikahan biasa.

Menanggapi maraknya pernikahan mut’ah di kalangan awam, MUI dengan tegas telah mengeluarkan fatwa “haram” atas pernikahan tersebut.

  • Bagikan