HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu tersangka baru terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).
“(Kasus penyiksaan terhadap ART di apartemen Jaksel) sekarang total sembilan orang tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 15 Desember 2022.
Baca Juga: Penyebab ART di Jaksel Disiksa Majikan Diungkap Polisi, Tertukar Celana Dalam
Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial R, perempuan yang juga bekerja sebagai ART di apartemen.
“Inisial R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku,” ucapnya.
Ratna mengungkapkan, penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022. Hal ini berdasarkan keterangan delapan tersangka yang ditangkap terlebih dulu.
Baca Juga: Majikan di Jaksel Siksa ART, Korban Disiram Air Panas dan Dirantai di Kandang Anjing