“Pria tersebut berinisial MA,” ungkapnya.
Benar saja, sewaktu digeledah, anggota Satnarkoba Polres Singkawang menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kantong plastik klip yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8,72 gram.
“Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram,” jelasnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Pakai Narkoba, 4 Biksu di Thailand Ini Dikeluarkan dari Kuil Budha
Menurutnya, kedua pelaku merupakan wajah baru, sehingga bukan merupakan residivis.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. ***