HARIAN BERKAT – Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan mengamankan tiga Wanita, lantaran diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus menjanjikan sebuah pernikahan terhadap pria berinisial A selaku korban.
“Kejadiannya terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu di Kota Singkawang,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Jumat 13 Januari 2023.
Didampingi Kapolsek Singkawang Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, Kompol Raden menceritakan, jika kejadian ini diawali dari perkenalan antara korban A dengan pelaku AV.
Korban berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Singkawang Selatan ini berkenalan dengan seorang wanita paruh baya berinisial AV. Dimana AV menjanjikan akan mengenalkan korban dengan seorang wanita berinisial SF.
Pada saat berkenalan, wanita berinisial SF merangkai kata-kata bohong dengan menyampaikan bahwa dia masih berstatus gadis dan belum mempunyai anak.
Selanjutnya, terjalinlah sebuah komunikasi dan disepakati pada tanggal 25 Desember 2022 kemarin, dilaksanakan kegiatan pertunangan di rumah korban.
“Korban memberikan beberapa perhiasan serta uang tunai sebesar Rp12.122.000,” ujarnya.
BACA JUGA : Modus Penipuan Berkedok Bantuan Panti Asuhan, Ponpes, Rumah Tahfiz dan Rumah Ibadah
Usai kegiatan pertunangan tersebut, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku AV dan SF. Bahkan korban juga sudah berusaha mencari alamat SF. Setelah didapati alamatnya, ternyata berdasarkan informasi dari ketua RT setenpat, jika SF sudah menikah dan mempunyai dua orang anak.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.