Polres Singkawang Amankan 3 Wanita Pelaku Penipuan Modus Pernikahan

  • Bagikan
Waka Polres Singkawang menggelar jumpa pers

“Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC,” ungkapnya.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yang mana tersangka satu berperan sebagai mak comblang. Tersangka dua mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak. Dan tersangka tiga membantu untuk meyakinkan korban bahwa tersangka dua ini memang masih gadis.

BACA JUGA : Jadi Korban Penipuan Giveaway, Baim Wong Bantu Temannya Warga Singapura Buat Laporan

Dari kejadian itu, katanya, total kerugian materil yang dialami korban adalah sebesar Rp24.122.000.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.4 tahun penjara.

“Ketiga pelaku ini adalah merupakan warga Singkawang, dimana dua orang warga Kecamatan Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur,” jelasnya.

Ketiganya bisa dikatakan sindikat, karena sudah memperdaya seorang pria berusia 30 tahun namun belum berkeluarga.

BACA JUGA : Pemkot Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

Menurutnya, tersangka berinisal AM saat ini ada permasalahan lain yang sedang ditangani Satreskrim Polres Singkawang.

“Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3.000.000 untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000,” tutupnya. ***

  • Bagikan