HARIAN BERKAT –Laporan pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Maret 2022 di Polres Majene terkait penyerobotan tanah atau perampasan hak milik sesuai dengan Pasal 385 KUHP.
Baca Juga: LAKI Kritik Kejati Kalbar Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Bank BNI 46 Pontianak
Laporan pengaduan tersebut berdasarkan sertifikat hak nomor 741 Surat Ukur Nomor 14 tahun 1991 dengan luas 258 M2 atas nama Abdullah Daeng Baeduri oleh terlapor SA dkk sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah, SH, pada kunjungan kerjanya ke DPC LAKI se Sulbar, pada Kamis 19 Januari 2023 di Majene mengatakan bahwa perkara ini sudah jelas. Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum, salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.
Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Perkara ini jelas alat bukti hukum nya sudah memiliki sertifikat dari BPN setempat dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Sept 2022, tapi belum diputuskan malah menarik gugatannya.
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Setempat: PH PT. APL: Berantas Mafia Tanah!
Karena oleh SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya, mana bisa menggugat. Ini sungguh sangat aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. “Bukan ragu-ragu dan tidak jelas,” tegas Burhanudin Abdullah.