Sindikat TPPO Terungkap, 2 Pelaku Diamankan Polres Singkawang

  • Bagikan
Ilustrasi : Polres Singkawang ungkap TPPO Foto : Klaus Hausmann dari Pixabay

HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial HB dan DW, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Kasus dugaan TPPO ini berhasil kita ungkap pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,” kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, kepada wartawan, Senin 23 Januari 2023.

Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil SUV Merk Daihatsu Terios warna merah marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buah buku paspor baru, dua buah buku Pos Lintas Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran/invoice, 10 lembar surat pernyataan kerjasama dan satu unit Handphone.

Dia menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan di berangkatkan untuk bekerja ke Negara Malaysia pada Rabu 18 Januari 2023.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju ke sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA : 22 Korban TPPO Disekap Villa Dago, Sebelum Dikirim ke Kamboja 

Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut.

  • Bagikan