Curian Mobil di Kalbar, Dua Orang Warga Semarang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dua pencurian mobil di Jalan Merdeka berhasil di tangkap Polisi. Foto Hms Polres Kubu Raya

HARIAN BERKAT  – Dua orang warga Semarang yang sudah berdomisilidi Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi karena di laporkan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu. Kedua orang ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya,Kalimantan Barat (Kalbar)

“Kedua orang pelaku yang berhasil kami tangkap  ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade kepada awak media, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA : Mencuri Handphone, Juru Parkir di Rumah Soto Terancam Lima Tahun Penjara

Ade mengatakan, kedua orang ini berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) ke Polsek Sungai Raya pada Senin 9 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB untuk ditindak lanjuti.

“Korban merupakan warga Desa Kapur itu melaporkan peristiwa pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 129.000.000,” terang Ade.

BACA JUGA : Cabuli Enam Anak, Polres Kubu Raya Tangkap Oknum Guru Ngaji

  • Bagikan