HARIAN BERKAT – Terdakwa Kuat Maruf merasa heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atas tuntutan pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini 24 Januari 2023.
Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
“Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri,” ujar Kuat Maruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.