Pemerintah-DPR Kompak Sistem Pemilu Terbuka, PDIP Kok Ngotot Tertutup?

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi Pemilu serentak 2024/Istimewa

HARIAN BERKAT – Sidang lanjutan gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terselenggara pada Kamis 26 Januari 2023. Sidang tersebut sempat tertunda tiga kali.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Namun, Fraksi PDI Perjungan memilih sikap berbeda.

Baca Juga: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, Mahfud MD: Itu Urusan Legislatif

Presiden tidak memberikan keterangan langsung. Namun, diwakili oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar berpendapat pemerintah menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku sudah sesuai konstitusi.

Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Termasuk untuk memilih anggota legislatif. Nah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu cara mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Bahtiar, pemerintah juga berpendapat bahwa sistem Pemilu masuk dalam ranah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dibuat pembuat Undang-undang. Dalam perumusannya pun sudah disesuaikan dengan memperhatikan kondisi empiris.

Berdasarkan kajian akademik saat penyusunan UU Pemilu dilakukan, sistem terbuka dinilai masih relevan untuk digunakan. Sistem terbuka juga dinilai paling adil bagi masyarakat.

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Wajib Junjung Tinggi Etika Moral

“Akan lebih sederhana siapa yang berhak terpilih. Calon yang memiliki dukungan rakyat paling banyak,” imbuhnya.

Lagi pula, lanjut Bahtiar, saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan. Jika terjadi perubahan mensadar di tengah proses yang berjalan, dikhawatirkan memunculkan masalah. “Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan pemerintah, DPR juga menyampaikan pendapat untuk tetap mempertahankan sistem terbuka. Supriansa yang mewakili DPR mengatakan, proporsional terbuka lebih menjamin prinsip keterwakilan. Artinya, setiap warga dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Pemilu yang baik, lanjut dia, harus menjamin partisipasi aktif dan keterwakilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua itu, lebih bisa terpenuhi melalui sistem terbuka.

  • Bagikan