Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu Bernilai Rp150 Juta

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi sabu/Pixabay

HARIAN BERKAT – Seorang ibu rumah tangga berinisial I (45) ditangkap polisi karena menjual sabu yang nilainya mencapai RP150 juta. I mengaku dirinya nekat jual sabu karena terlilit utang.

Pelaku harus pasrah saat diringkus jajaran Polsek Tambora berkenaan dugaan kasus yang menjeratnya. Ibu dengan dua tersebut diamankan beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Warga Sungai Jawi Pontianak Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol).

“Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir,” terang Putra kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.

Baca Juga: Dipengaruhi Sabu, Seorang Pemuda Ditemukan Tidur Nyenyak di Atas Pohon

“Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.

  • Bagikan