HARIAN BERKAT – Terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya Jaksa akan menjadi eksekutor.
Ketika ditanya kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, ini jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Vonis Mati Sambo dan 20 Tahun Putri, Keluarga Mendiang Brigadir J: Sudah Sesuai
“Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding,” terang Jampidum Fadil Zumhana kepada pewarta di Kejagung, Kamis 16 Februari 2023.
Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.
Lebih jauh, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.