HARIAN BERKAT – Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Perintangan Penyidikan Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara oleh PN Jaksel
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Irfan didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J