Terdakwa Baiquni Wibowo Divonis Majelis Hakim 1 Tahun Penjara

  • Bagikan
Foto: Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel/PMJ

Baca Juga: Perintangan Penyidikan Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara oleh PN Jaksel

Dalam perkara tersebut, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023 atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Perintangan Penyidikan Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara oleh PN Jaksel

Juga dengan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

  • Bagikan