HARIAN BERKAT – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan ada 271 koperasi yang terdata hingga pada akhir 2022.
Berdasarkan data tersebut 111 koperasi masuk kategori koperasi aktif, lalu 160 koperasi lainnya masuk kategori tidak aktif.
Baca Juga: 13 Orang di Kapuas Hulu Dikabarkan Menderita HIV/AIDS
“Ini berdasarkan data Bidang Koperasi yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia,” kata Sutrisna, Kabid Koperasi pada Diskopukmdag Kapuas Hulu, Rabu 1 Maret 2023.
Sutrisna menegaskan bahwa setiap koperasi wajib melaporkan pengelolaan koperasinya ke dinas teknis. Kalau pihak koperasi tidak melaporkan koperasinya selama tiga tahun maka dinyatakan koperasi tersebut tidak aktif. Ada beberapa koperasi yang sudah terdata hingga tingkat Kementerian Koperasi UKM dan dilakukan pemeriksaan ulang di lapangan, ternyata didapati tidak aktif lagi, dalam artian kantor tidak ada dan pengurus tidak ada.
“Kita sudah kroscek langsung ke lapangan, seperti di Kecamatan Hulu Gurung, dari akhir tahun 2022 lalu sudah di kroscek dan tidak aktif lagi, pihak kecamatan setempat juga memberi pernyataan yang sama yaitu sudah tidak aktif,” terangnya.