HARIAN BERKAT – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.
“Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD,” ungkap Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menyerahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebanyak tujuh sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat hak pakai aset ini juga dalam rangka menunjang kegiatan di pemerintahan daerah. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga : Pontianak Raih Nilai Tertinggi se-Kalbar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
“Melalui sertifikasi hak pakai aset ini juga mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemda masing-masing,” pungkasnya.
Walikota Pontianak, Edi Kamtono, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemkot Pontianak sebagai upaya penyelamatan aset.
Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin antara Pemkot Pontianak dan ATR/BPN.
Baca Juga : KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Negara dan BUMD