Wako Edi Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

  • Bagikan
Pajak
Foto bersama pada sosialisasi Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen. Foto : prokopim/kominfo

HARIAN BERKAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa mendorong pemasukan daerah.

Pemasukan yang dimaksud adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan PAD seperti yang dibahas.

“Kita harapkan peran usaha kuliner optimal dalam melaksanakan wajib pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Walikota Pontianak Edi Kamtono.

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, agenda intensifikasi tersebut sekaligus peluncuran aplikasi QR Objek Pajak (QROP).

Baca Juga : Sumbang PAD, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Ia menyampaikan, acara itu bertujuan untuk memberikan pemahaman seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Khususnya pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

  • Bagikan