Tahun Ini, Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta untuk 200 Ribu Motor Listrik Baru

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi motor listrik/Pixabay

HARIAN BERKAT – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan Pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun ini.

“Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” terang Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Ini 4 Motor Listrik Keluaran Yamaha, Salahsatunya Sudah Dipajang di Indonesia

Sementara itu, produsen listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

  • Bagikan