HARIAN BERKAT – Rafael Alun Trisambodo secara resmi diberhentikan dan dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu 8 Maret 2023.
“Dari hasil temuan bukti audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ungkap Awan Nurmawan.
Baca Juga: 6 Perusahaan Milik Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Kemenkeu
Menurut Awan, selama mengaudit Rafael pihaknya membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).