Komitmen Bersama Cegah Korupsi, Berikut Upaya yang Dilakukan KPK

  • Bagikan
Korupsi
Sekda Kalbar, Harisson, mengikuti Penyampaian Paparan Capaian dan Rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi serta Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024. Foto : Pemprov Kalbar

HARIAN BERKAT – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, mengikuti Penyampaian Paparan Capaian dan Rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi serta Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 8 Maret 2023.

Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan ini dihadiri secara fisik oleh beberapa orang Menteri Kabinet Indonesia Maju dan diikuti secara virtual oleh seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia

Baca Juga : Persiapan Awal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2023

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Komjen Pol. Firli Bahuri, mengatakan komitmen bersama mencegah korupsi menjadi latar belakang diadakannya kegiatan ini.

Pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a yang menyebutkan KPK RI melakukan upaya-upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

  • Bagikan