Pemkab Sanggau Siapkan Tim Terpadu Tertibkan Bangunan di Atas DAS

  • Bagikan
Foto: Salah satu bangunan yang disebut tak kantongi IMB karena berdiri di atas DAS

HARIAN BERKAT – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau, memastikan akan menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS).

“Salah satunya Aula Hotel Pantai Mutiara di Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Bangunan itu kami anggap melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2003 dan 2004 hanya sebatas untuk bangunan Hotel Pantai Mutiara, sedangkan bangunan aula hotel tidak bisa memiliki IMB, dikarenakan berdiri di DAS,” kata Kepala DPCKTRP Sanggau, Didit Richardi kepada wartawwan, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: 15 Desa di Sanggau Ikuti Desa Cerdas, 2 Diantaranya Sudah Siap

Didit menyebut, keberadaan aula Hotel Pantai Mutiara menghambat upaya pihaknya untuk menormalisasi sungai dan pengerukan sedimentasi sungai di bawahnya, karena ada bangunan aula yang berdiri di atasnya.

  • Bagikan