DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi vonis hakim/Pixabay

HARIAN BERKAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang (UU).

Adapun persetujuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Perkuat Meaningfull Participation Berikut Turunannya

Dari hasil rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh tujuh fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR RI.

Sementara itu, fraksi yang menolak ada dua antara lain, PKS dan Demokrat.

“Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” terang Ketua DPR RI Puan Maharani.

  • Bagikan