Penyelenggara Langgar Etik Pemilu, Sama Halnya Investasi Buruk Kehidupan

  • Bagikan
Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar DKPP RI Syafaruddin DaEng Usman bersama Sekretaris KPU Kota Pontianak Ana Suardiana setelah penyampaian Bimtek Etik Penyelenggara Pemilu di KPU Kota Pontianak. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Syafaruddin DaEng Usman mengingatkan seluruh jajaran Panwascam se-Kalimantan Barat agar tetap memegang sumpah dan janji serta ikrar fakta integritas jabatan saat dilantik.

Baca Juga: TPD Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sumpah janji jabatan dan fakta integritas disebutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat.

/“Sumpah atau janji dan fakta integritas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban jabatan yang diemban. Jadi setiap jabatan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata pria yang akrab disapa Bang Din pada Selasa 21 Maret 2023.

Bang Din mengatakan sebagai manusia setiap jajaran penyelenggara maupun pengawas Pemilu bisa saja lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Terikat Erat Etika, Ini Penjelasan Syafaruddin DaEng Usman

Namun, Bang Din menegaskan bahwa Tuhan akan selalu melihat setiap perbuatan yang dilakukan oleh semua hamba Nya, termasuk juga penyelenggara Pemilu. Sehingga dia berpesan kepada seluruh Panwascam se-Kalimantan Barat agar senantiasa mengingat sumpah jabatan dan fakta integritas yang mereka ucapkan.

Sumpah jabatan ini, lanjutnya, dimaksudkan agar ada hubungan batin antara pejabat yang diberikan amanat dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga diharapkan setiap pejabat yang sudah mengangkat sumpah di hadapan Tuhan menghindari hal-hal yang dilarang sesuai dengan jabatan yang diemban.

  • Bagikan