Pemkot Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1444H

  • Bagikan
Ramadan
Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar. Foto : prokopim

HARIAN BERKAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak.

Urai Abubakar, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, menerangkan pada SE yang ditandatangani Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Raih Penghargaan Bergengsi Public Relation Indonesia Awards

Dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

“Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” ujarnya, Selasa 21 Maret 2023.

Kemudian, lanjutnya lagi, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

  • Bagikan