HARIAN BERKAT – Seorang petugas rumah tahanan (rutan) di Tangerang berinisial IC (25) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten lantaran menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari membeli secara online.
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.
Baca Juga: Masih SMP Edarkan Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, dari kasus tersebut diamankan pria berinisial IC yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” ujarnya Sabtu 25 Maret 2023.
Polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.
Baca Juga: Ammar Zoni akan Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido