Malaysia akan Hapus Hukuman Mati Sejumlah Kejahatan Berat

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi bendera Malaysia/Pixabay

HARIAN BERKAT – Parlemen Malaysia menyetujui RUU pembatalan hukuman mati wajib untuk berbagai kejahatan berat sebagai bagian dari reformasi luas.

Perubahan itu memungkinkan penangguhan hukuman bagi sebagian dari 1.300 terpidana mati, termasuk 500 orang asing.

Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Band Radja, Begini Tanggapan Pemerintah Malaysia

Saat ini, pengadilan harus menjatuhkan hukuman gantung untuk 11 kejahatan berat termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan dan tindakan teror. Sekarang, pengadilan akan diberikan pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan hukuman cambuk, kata Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh.

Penjara seumur hidup, di mana narapidana dikurung dalam sel sampai mati, juga akan diganti dengan hukuman penjara 30 sampai 40 tahun.

Singh mengatakan 1.318 orang saat ini berstatus terpidana mati, termasuk 842 yang sudah tidak dapat lagi mengajukan banding untuk kasusnya. Sebagian besar kasus terkait dengan perdagangan narkoba.

Baca Juga: Tersandung Kasus Suap, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Dijerat 7 Dakwaan

  • Bagikan