Begini Empat Modus TPPO Tawaran Kerja ke Luar Negeri Menurut Kemenlu

  • Bagikan
Foto: Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat konferensi pers di Bareskrim Polri/PMJ

“Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” paparnya.

Baca Juga: 22 Korban TPPO Disekap Villa Dago, Sebelum Dikirim ke Kamboja 

Judha juga mengingatkan jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur, apalagi tanpa menggunakan visa kerja. Modus yang biasa dilakukan saat ini utamanya ke Timur Tengah dalam menggunakan visa ziarah ataupun visa umroh.

“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziaroh atau umroh jangan berangkat,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Judha mengatakan penegakan hukum TPPO yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kehadiran negara. Namun, akar masalah dari TPPO perlu di atas secara komprehensif termasuk langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Korban akan Dikirim ke Kamboja

“Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus TPPO,” tukasnya.***

  • Bagikan