HARIAN BERKAT – Sebanyak lima pasang muda-mudi terciduk tengah berada di kamar kos ketika didatangi petugas Satpol PP Kota Pontianak saat penertiban penyakit masyarakat, Rabu 5 April 2023 dini hari.
Kelima pasang muda-mudi itu diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak karena tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, giat Satpol PP menertibkan pasangan tidak sah yang kedapatan berada dalam satu kamar, dalam rangka menangani penyakit masyarakat.
Baca Juga : Sepanjang 2022, Pemkot Pontianak Dongkrak Capaian Target Pembangunan
Penertiban rumah kos dan penginapan dilakukan dini hari. Sebanyak tiga rumah kos menjadi target penertiban. Rumah kos yang ditertibkan berada di Gang Peniti I dan Gang H Mailamah.
“Terhadap mereka-mereka yang terjaring pada hari ini kita proses untuk dijatuhi tindakan pidana ringan (tipiring) masing-masing berupa denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.