Adriana menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi rutin digelar untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat terutama di rumah kos dan penginapan.
Baca Juga : Kampong Ramadan Kreatif di Taman Alun Kapuas, Berhadiah Umroh dan Motor
Kepada seluruh pemilik atau pengelola kos yang terjaring razia, akan dilakukan pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Mereka juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
Ia juga mengimbau para pemilik atau pengelola rumah kos untuk mengawasi tamu-tamu yang datang. Bila perlu pasang CCTV di setiap sudut sehingga tamu-tamu yang datang bisa terpantau.
Baca Juga : Kota Pontianak Raih Penghargaan, Berhasil Turunkan Angka Stunting
“Peran pemilik kos juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini,” tegasnya.***