HARIAN BERKAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa JP. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang diketuai oleh Haklainul Dunggio membacakan putusan pidana penjara terhadap terdakwa JP di Pengadilan Negeri Sanggau, Kabupaten Sanggau Selasa, 4 April 2023.
“Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” tutur Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Mengalami Perubahan Target
Dalam amar putusan hakim disebutkan bahwa JP dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
“Yang wajib dibayar oleh Terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut. Dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkap Nizar.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar juga menyampaikan bahwa putusan pada Selasa tanggal 4 April 2023 ini, sebagai tindak lanjut penyerahan Tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar kepada Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 27 Januari 2023.
Baca Juga : DJP Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP, Kemudahan Bagi Wajib Pajak